Thursday, December 19, 2013
Modus Upeti ke DPR
Isu upeti bagi wakil rakyat telah ada sejak dulu. Lagu  lama ini nyaring kembali setelah pekan lalu Menteri Badan Usaha Milik  Dahlan Iskan melapor ke Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam bahwa masih  ada anggota DPR yang meminta »jatah”. 
Sumber-sumber Tempo membeberkan beraneka macam trik permintaan upeti dari sebagian anggota Dewan

1.Uang lelah
Supaya  rapat dengar pendapat berjalan lancar, dibutuhkan dana Rp 1,5 miliar  untuk »menjinakkan” anggota Dewan. Kucuran dana meningkat hingga puluhan  miliar rupiah dalam rapat khusus membahas kenaikan tarif atau subsidi.
2.Uang jasa
A. Jasa anggaran
Kewenangan  mengatur alokasi anggaran membuat posisi anggota Dewan rawan. Mantan  anggota Badan Anggaran,  Wa Ode Nurhayati, divonis enam tahun penjara  karena menerima  komisi Rp 6,25 miliar dalam pengaturan anggaran  infrastruktur untuk tiga daerah.
B. Jasa proyek
Selain  »jasa” alokasi anggaran,  jasa lain yang dilakukan anggota Dewan adalah  pengaturan proyek. Kasus terbaru adalah kasus suap proyek pengadaan  Al-Quran yang melibatkan anggota Badan Anggaran  Zulkarnaen Djabar. Ia  diduga menerima suap Rp 4 miliar.
4.Uang saku
Uang  saku diberikan saat pembahasan anggaran di hotel.  Besarnya tergantung  jumlah hari menginap. Di luar uang saku anggota Dewan juga mendapat  fasilitas  hotel, makan, dan bermain golf.  Sebuah institusi keuangan   yang baru terbentuk sukses mendapat anggaran berkat pendekatan uang  saku.  
5.Uang CSR
Lembaga negara  diminta menanggung akomodasi dan menyediakan honor untuk anggota Dewan  yang diundang ke daerah pemilihannya sendiri. Cara ini »separuh legal”  karena anggaran lembaga negara itu disetujui  oleh Dewan.  Contohnya  adalah dua orang anggota Dewan yang menjadi narasumber di daerah  pemilihannya dengan biaya dari lembaga negara. 
6.Dana Bantuan Sosial
Kementerian  Pertanian mengaku sering mendapat proposal dan bantuan sosial dari  anggota Dewan. Proposal yang diajukan biasanya berupa terusan dari  kelompok tani sebagai bentuk penyampaian aspirasi daerah pemilihannya. 
7.Jatah direksi
Partai politik melalui anggotanya di Senayan ditengarai sering  bergerilya untuk mendudukkan orangnya sebagai direksi atau komisaris  badan usaha milik negara.  
8.Jatah haji
Anggota  Dewan meminta jatah kuota haji yang tidak terserap. Biasanya, jatah yang  diambil adalah milik jamaah yang batal berangkat. Padahal seharusnya  jatah itu diberikan kepada jamaah yang masuk daftar tunggu.
9.Meminta margin
Modus  lainnya adalah meminta margin (bagian keuntungan) dari subsidi kepada  badan usaha milik negara. Biasanya, permintaan margin diambil dari  penjualan barang subsidi.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment